![]() ![]() |
|
| | Halaman Muka | Apa Itu Piagam Bumi | Teks Piagam Bumi | Tentang Prakarsa | Kontak Kami | | |
![]() |
Apa
itu Piagam Bumi ? Piagam
Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun
masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke-
21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan
pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab
bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia
yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan
cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak. Piagam
Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang
berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema
utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa
tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan,
pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia,
demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat
dipisahkan. Karena itu Piagam
ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai
panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan. Piagam
Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang
berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai
bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan
dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi
diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun
2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang
independen. Penulisan
rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses
konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah
dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut
adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis.
Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih
dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan
organisasi internasional. Khusus
mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang
mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft
law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal
Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia)
dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang
setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali
aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut. |
|
Copyright © 2009 by PiagamBumi |
|